timesumsel, Banyuasin – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan antara Sakiman, perwakilan warga Desa Mekarsari, Kabupaten Banyuasin, dengan pihak tergugat PT Tunas Jaya Negeriku (TJN), Jumat (10/10/2025).
Sidang yang berlangsung di lokasi objek sengketa ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi fisik, batas, dan luasan lahan yang disengketakan. Pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh para pihak yang berperkara, aparat penegak hukum, dan terbuka untuk umum.

Dalam kesempatan tersebut, Sakiman selaku penggugat menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keterbatasan warga dalam pengukuran lahan.
“Para warga tidak punya alat canggih untuk mengukur lahan mereka, kami hanya pakai alat manual. Kalau ada lebih atau kurang hasilnya, kami mohon kebijaksanaan dari Yang Mulia Hakim. Kami juga mohon agar Yang Mulia bersikap adil bagi masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum diganti rugi,” ujar Sakiman di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Sakiman, Agustinus Hermansyah dan Haryanto juga meminta PT TJN untuk membuktikan secara konkret klaim bahwa lahan tersebut telah diganti rugi.
“Kalau mereka bilang sudah ganti rugi, ya tolong tunjukkan buktinya di pengadilan. Mereka juga bilang ada program plasma, ya mana plasmanya? Mana SK dari bupatinya? Masyarakat mana yang menerima itu?” tegas kuasa hukum penggugat.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Tunas Jaya Negeriku (TJN) menyatakan bahwa lahan tersebut sah berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik TJN.
“Objek yang mereka klaim itu berada di dalam HGU milik TJN. Lahan ini sebelumnya kami beli dari PT Cintra Indo Niaga (CIN), dan menurut data yang kami terima, lahan tersebut sudah diganti rugi oleh pihak CIN. Bukti-buktinya sudah kami serahkan ke pengadilan. Sekarang kita tinggal mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujar kuasa hukum TJN.

Usai sidang, warga Desa Mekarsari melakukan aksi damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan: “Tolong Kembalikan Lahan Masyarakat yang Belum Pernah Diganti Rugi oleh Perusahaan PT Tunas Jaya Negeriku.” Aksi ini menjadi bentuk protes dan seruan agar persoalan lahan masyarakat segera dituntaskan.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyangkut hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka klaim belum pernah mendapat kompensasi. Proses persidangan masih berlanjut, dan hasil akhirnya akan sangat bergantung pada pembuktian kedua belah pihak di pengadilan. *
















